Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal

  • Afandi F
N/ACitations
Citations of this article
145Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

How to position the socio-legal studies concept within legal research is to cause heated debate in Indonesia and other countries. One of the leading scholars in the field who is widely recognised as a socio-legal theorist and has dedicated his time to answering this inquiry is Professor Reza Banakar. He is a scholar and researcher who has intensively published his works on socio-legal theory and methodology. As Banakar believed, at the theoretical level, it is necessary to emphasise the need to consider and integrate internal legal views with external legal views where the lawyers’ perspective must be integrated with the social environment. Besides, the need for a more reflective perspective of legal scholars on the law. Both of which must be able to transcend the dichotomy between law and society. Considering that only a few legal scholars understand how to conduct empirical research, Banakar offers eight-point guidelines for designing socio-legal research. Starting from how to determine research topics, write the literature review, formulate problems, write theoretical frameworks, research methods, research ethics, collect and analyse data and draw conclusions. Abstrak Pertanyaan tentang bagaimana seharusnya memosisikan konsep dasar studi sosio-legal di antara aras penelitian hukum telah menjadi perdebatan yang telah lama terjadi baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Salah satu nama besar dalam dunia akademik hukum yang dikenal luas sebagai akademisi dan teoretisi terkemuka yang mendedikasikan waktunya untuk menekuni perdebatan ini adalah Profesor Reza Banakar. Dia dikenal sebagai penulis dan peneliti yang secara intensif memublikasikan karya-karyanya yang fokus pada metodologi dan teori sosio-legal. Dalam tataran teoretis, menurutnya perlu ditekankan pentingnya mempertimbangkan dan memadukan pandangan hukum internal dengan pandangan hukum eksternal di mana perspektif praktisi hukum harus terintegrasi dengan lingkungan sosial selain juga perlunya sudut pandang ilmuwan tentang hukum yang lebih reflektif yang keduanya harus mampu melampaui batasan dikotomi antara hukum dan masyarakat. Menyadari bahwa tidak banyak penstudi hukum yang memahami bagaimana melakukan penelitian empiris, Banakar menawarkan delapan poin panduan untuk merancang penelitian sosio-legal. Dimulai dari bagaimana menentukan topik penelitian, tinjauan pustaka, merumuskan permasalahan, menulis kerangka teori, menulis metode penelitian, pentingnya etika penelitian, data serta menulis analisis dan kesimpulan yang baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Afandi, F. (2022). Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 231–255. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.231-255

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free