Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan Ali Imran Nasution[1], Taupiqqurrahman[2] Abstract The majority of Indonesian people's livelihoods are farming, which requires a lot of land to be used as agricultural field. Limited land requires clearing land from forests so that it can be used as new land for farmers. Clearing land by cutting and burning trees in a forest area is prohibited by law. However, there are exceptions to local wisdom which burns land with a maximum land area of 2 hectares per family to be planted with local varieties of plants and surrounded by firebreaks to prevent the spread of fire to the surrounding area. The purpose of this study is to analyze the role of local wisdom in clearing land by burning in an effort to prevent forest and land fires and the law enforcement against violations of the rules on how to clear land by burning. The research method uses the type of normative legal research with the statue approach and conceptual approach. The results showed that the role of local wisdom in burning forests by local wisdom received constitutional recognition and could prevent extensive forest fires. Keywords: Local Wisdom, Burning, Preventing Forest Fires Abstrak Mayoritas pencaharian masyarakat Indonesia adalah bertani, yang tentunya membutuhkan banyak lahan untuk dipakai sebagai lahan bertani. Keterbatasan lahan membutuhkan pembukaan lahan dari hutan agar dapat dijadikan lahan baru bagi petani. Membuka lahan dengan cara menebang dan membakar pohon di kawasan hutan adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Namun, terdapat pengecualian terhadap kearifan lokal yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Tujuan penelitian ini menganalisis peran kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan tata cara membuka lahan dengan cara membakar. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan peran kearifan lokal membakar hutan dengan cara kearifan lokal mendapat pengakuan konstitusional dan dapat mencegah kebakarn hutan yang luas. Kata Kunci: Kearifan Lokal, Membakar, Mencegah Kebakaran Hutan [1] Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, E-mail: aliimran.nst@upnvj.ac.id [2] Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, E-mail: taupiqqurrahman@upnvj.ac.id
CITATION STYLE
Nasution, A. I., & Taupiqqurrahman. (2020). Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Esensi Hukum, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.21
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.