Pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut diatur tentang ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika salah satunya terhadap pengedar narkotika. Adapun ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pengedar narkotika tersebut diatur pada Pasal 114 yang mana pada ayat (2) disebutkan salah satu ancaman pidananya adalah pidana mati. Permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan dalam pelaksanaan pidana mati bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika?. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa Penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, yakni sesuai dengan Pasal 10 KUHP. Penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika masih relevan dilaksanakan saat ini, hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari kehancuran yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah tidak adanya aturan yang mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana mati di Indonesia, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat terutama bagi terpidana mati itu sendiri, khususnya terpidana mati tindak pidana pengedar narkotika. Kebijakan kedepan dalam pelaksanaan pidana mati bagi pengedar narkotika masih perlu dilaksanakan karena hal tersebut telah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan eksekusi mati sebaiknya dilakukan setelah siterpidana mati melakukan semua upaya hukum dalam batas waktu 5 tahun.
CITATION STYLE
Arfa, Nys., Nur, S., & Monita, Y. (2020). Tinjauan Yuridis Penerapan Dan Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 526–537. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.10999
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.