Setiap tindakan Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dalam membuat suatu keputusan tata usaha negara, yaitu Izin. Namun, kerap kali dalam penerbitan izin yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti izin lingkungan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari tindak penyalahgunaan wewenang berupa melampaui wewenang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator terhadap tindak penyalahgunaan wewenang di bidang perizinan lingkungan hidup berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa indikator dari tindak penyalahgunaan wewenang dalam bidang perizinan lingkungan, yaitu adanya penggunaan wewenang yang tidak sebagaimana mestinya dalam memberikan izin/persetujuan lingkungan, bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang izin/persetujuan lingkungan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CITATION STYLE
Putri, Z. M., Sugiharti, D. K., & Muttaqin, Z. (2022). INDIKATOR TINDAK PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI BIDANG PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal JURISTIC, 3(02), 171. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.