ANALISIS TERHADAP PEMBATALAN SERTlFIKAT HAK GUNA USAHA DALAM PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN UMUM

  • Farina F
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa tanah ini adalah pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha (selanjutnya disingkat HGU) No. 2/Bilah atas nama PT. C)R oleh Kepala BPN Labuhan Batu, Medan. Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh PT. IS) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Putusan No. 75/G/1995/PTUN Medan. Pembata lan penerbitan Sertipikat HGU kepada PT. C)R oleh PTUN Medan adalah karena pemberian HGU telah melewati areal lahan milik PT. IS). Dasar penerbitan HGU atas nama PT. C)R adalah Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 32/HGU/BPN tertanggal 4 Desember 1993 atas suatu perkebunan kelapa sawit, seluas 1.300 Ha yang terletak di daerah Labuhan Batu, Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Rakyat, Medan Sumatera Utara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Farina, F. (2017). ANALISIS TERHADAP PEMBATALAN SERTlFIKAT HAK GUNA USAHA DALAM PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN UMUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(1), 105. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no1.1456

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free