Sengketa tanah ini adalah pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha (selanjutnya disingkat HGU) No. 2/Bilah atas nama PT. C)R oleh Kepala BPN Labuhan Batu, Medan. Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh PT. IS) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Putusan No. 75/G/1995/PTUN Medan. Pembata lan penerbitan Sertipikat HGU kepada PT. C)R oleh PTUN Medan adalah karena pemberian HGU telah melewati areal lahan milik PT. IS). Dasar penerbitan HGU atas nama PT. C)R adalah Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 32/HGU/BPN tertanggal 4 Desember 1993 atas suatu perkebunan kelapa sawit, seluas 1.300 Ha yang terletak di daerah Labuhan Batu, Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Rakyat, Medan Sumatera Utara.
CITATION STYLE
Farina, F. (2017). ANALISIS TERHADAP PEMBATALAN SERTlFIKAT HAK GUNA USAHA DALAM PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN UMUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(1), 105. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no1.1456
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.