Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum untuk menjamin keadilan bagi semua orang. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta analisis data dengan menggunakan metode penafsiran. Dari hasil penelitian, untuk mendapatkan jasa bantuan hukum maka, pemohon harus memperlihatkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/ kepala desa setempat; atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Langsung Tunai (BLT); atau surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangi pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Pengadilan Negeri dan peran Bantuan Hukum Karya Sakti Keadilan Bangsa dalam penyelesaian dan penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial didasarkan pada jasa hukum yang diberikannnya.
CITATION STYLE
Purnomo, P., & Dwi Putranto, R. (2022). PERAN BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Kasus Bantuan Hukum Karya Sakti Keadilan Bangsa). Journal Evidence Of Law, 1(3), 22–30. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.100
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.