Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterpenuhan asas keadilan dalam pelaksanaan mediasi oleh Bawaslu Kota Bekasi atas sengketa tata usaha negara pemilu pada Pemilu tahun 2019 yang melibatkan antara Partai PAN dan Partai PPP dengan KPU Kota Bekasi. Asas Keadilan merupakan salah satu dari enam asas pemilu dan salah satu dari sebelas prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun demikian, bagaimana operasionalisasi asas dan prinsip adil dalam mediasi pada proses penyelesaian sengketa pemilu masih belum diterjemahkan secara teknis operasional dalam peraturan teknis Bawaslu. Peneliti meyakini bahwa empat parameter keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yakni equal liberty, equal opptortunity dan equal distribution dapat dijadikan acuan untuk mengoperasionalisasikan asas dan prinsip adil tersebut. Dengan mengkaji dokumen Laporan Penyelesaian Sengketa dan Putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi atas kasus tersebut menggunakan pendekatan filsafat hukum, peneliti menemukan bahwa pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilu antara Partai PAN dan Partai PPP dengan KPU Kota Bekasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi memenuhi tiga parameter keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yakni equal liberty, equal opptortunity, equal opportunity dan equal distribution. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti merekomendasikan agar Bawaslu memperbaiki PerBawaslu tentang penyelesaian sengketa proses pemilu dengan memasukkan ketiga parameter keadilan tersebut dalam proses penyelenggaraan mediasi.
CITATION STYLE
Hastuti, N. U. (2023). Putusan Mediasi Sengketa Tata Usaha Negara, Pemilu di Kota Bekasi Pada Pemilu 2019 Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 43–54. https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.660
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.