Teori Legal Realism: Konsep dan Eksistensinya dalam Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia

  • Nurjaman M
  • Mubarok A
  • Rusyana A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari artikel ini untuk membahas konsep teori legal realism serta keberadaanya dalam hukum ekonomi syariah Indonesia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, bahwa legal realism adalah suatu teori yang meyakini bahwa hukum adalah sesuatu yang benar-benar nyata dilakukan, bukan hanya sekumpulan aturan yang termuat dalam undang-undang tapi tidak dilaksanakan. Legal realism memandang hukum sebagai putusan pengadilan, menjadikan realitas sebagai pijakan dalam membentuk hukum, tidak mengakui adanya konsepsi hukum yang bersifat metafisik atau dalam logika. Ada dua aliran legal realism, yakni American Legal Realism dan Skandinavian Legal Realism, keduanya menganut faham legal realism. Kedua, teori legal realism ini memiliki beberapa keselarasan dengan hukum Islam dan juga ditemukan eksistensinya dalam hukum ekonomi syariah Indonesia. Salah satunya adalah dalam penetapan fatwa-fatwa hukum ekonomi syariah yang menjadikan realitas sosial masyarakat sebagai pertimbangan dalam menentukan aturan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurjaman, M. I., Mubarok, A. B., Rusyana, A. Y., & Bisri, H. (2023). Teori Legal Realism: Konsep dan Eksistensinya dalam Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(2), 83–94. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.210

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free