PERLINDUNGAN HUKUM ANAK BERDASARKAN SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF

  • Bahtiar B
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak adalah manusia yang belum dewasa karena ia belum dewasa, seorang anak masih membutuhkan perlindungan dari orang dewasa (orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah). Pertama tujuan penelitian adalah untuk perlindungan yang diberikan oleh orang dewasa di Indonesia belum optimal sehingga anak belum sepenuhnya diberikan oleh orang tua, masyarakat dan pemerintah. Kedua ruang lingkup penulisan Seringkali anak diposisikan sebagai objek kehidupannya sendiri, sehingga ia tidak dapat menikmati hal-hal yang dapat menjadi hak baginya dan bahkan sampai dengan upaya tindak kekerasan terhadap anak kerapkali terjadi. Data base dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan peningkatan kekerasan mental, spiritual, fisik, hingga masalah social yang terjadi terhadap anak. Ketiga metode yang digunakan adalah menggunakan analisis yuridis bermotif berdasar data sekunder, juga Al-Qur’an dan Hadist. Keempat ruang lingkup penelitian sesungguhnya ada banyak factor yang menyebabkan ketidak mengertian oarng tua dan tindak kekerasan yang terjadi, antara lain tidak maksimalnya peran dan fungsi orang tua, factor kemiskinan, tekanan hidup semakin meningkat, dan keramahan terhadap pasangan. Namun yang sangat disayangkan perhatian pemerintah pun masih minim terlihat dengan undang-undang perlindungan anak yang terhitung baru dan implementasinya masih tersendat di lapangan. Untuk itulah diperlukan kerja sama yang sinergis antara orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan dan mencerdaskan anak Indonesia melalui pendekatan agama dan pendekatan yuridis formal. Kelima kesimpulan anak sesungguhnya amanah dari Allah. Karena amanah, berarti orang tua yang dititipi tersebut harus menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain sebagai bagian dari maasyarakat, orang tua berhak pula meminta kepada  pemerintah untuk lebih memperhatikan hak anak sesuai dengan kebutuhan psikologi perkembangan kejiwaannya. Oleh karena itu perlindungaan hukum anak oleh suatu Negara mutlak adanya menuju realisasi perlindungan anak yang spiritual-positif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bahtiar, B. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM ANAK BERDASARKAN SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF. PLENO JURE, 7(1), 35–46. https://doi.org/10.37541/plenojure.v7i1.307

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free