Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu lembaga atau badan perwakilan rakyat di daerah. DPRD dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai hak, wewenang dan kewajiban didalam mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat. Pemberian hak-hak yang luas kepada DPRD merupakan suatu petunujuk bahwa demokratisasi pemerintahan daerah diharapkan makin menunjukkan bentuk yang lebih nyata. Untuk menunjang kinerja DPRD, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelayanan administrasi terhadap DPRD, yang meliputi penyelenggaraan kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
CITATION STYLE
Ramadhanti, R. (2018). PERAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM MENUNJANG KINERJA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI. JURNAL TRIAS POLITIKA, 2(2), 248. https://doi.org/10.33373/jtp.v2i2.1472
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.