Analisis Praktik Akad Musaqah Dalam Pengelolaan Lahan Pertanian Maro Kebun Kopi Dalam Perspektif Ekonomi Islam

  • Petrawangsyah P
  • Yuda A
  • Panorama M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akad musaqah  dalam  kerjasama  pengelolaan  kebun  kopi yang sesuai dengan kesepakat di Desa Rekimai Jaya sering disebut dengan istilah maro.  Sistem  bagi  hasil  ini  pada  umumnya  diterapkan  masyarakat  dengan tujuan untuk saling tolong menolong, namun sebagian besar masyarakat belum mengetahui sepenuhnya hukum dan aturan bagi hasil yang mereka terapkan sehingga seringkali sistem bagi hasil yang seharusnya memberikan maslahah justru menimbulkan mudharat dan kerugian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad musaqah pada maro kebun kopi ini belum sepenuhya sesuai dengan prinsip dalam ekonomi Islam karena akad perjanjian dilakukan hanya secara lisan dan terdapat gharar dalam transaksi

Cite

CITATION STYLE

APA

Petrawangsyah, P., Yuda, A. D., & Panorama, M. (2023). Analisis Praktik Akad Musaqah Dalam Pengelolaan Lahan Pertanian Maro Kebun Kopi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(5), 3676–3682. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i5.12018

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free