Akad musaqah dalam kerjasama pengelolaan kebun kopi yang sesuai dengan kesepakat di Desa Rekimai Jaya sering disebut dengan istilah maro. Sistem bagi hasil ini pada umumnya diterapkan masyarakat dengan tujuan untuk saling tolong menolong, namun sebagian besar masyarakat belum mengetahui sepenuhnya hukum dan aturan bagi hasil yang mereka terapkan sehingga seringkali sistem bagi hasil yang seharusnya memberikan maslahah justru menimbulkan mudharat dan kerugian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad musaqah pada maro kebun kopi ini belum sepenuhya sesuai dengan prinsip dalam ekonomi Islam karena akad perjanjian dilakukan hanya secara lisan dan terdapat gharar dalam transaksi
CITATION STYLE
Petrawangsyah, P., Yuda, A. D., & Panorama, M. (2023). Analisis Praktik Akad Musaqah Dalam Pengelolaan Lahan Pertanian Maro Kebun Kopi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(5), 3676–3682. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i5.12018
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.