Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kenaikan harga masker pada masa Pandemi Covid-19. Metode penelitian menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyebab kenaikan harga masker tersebut dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara penawaran (supply) dan permintaan (demand). Bahwa jika adanya kenaikan harga barang ini disebabkan karena adanya faktor konsumsi masyarakat yang tinggi akan suatu komoditas barang dan terjadinya ketidakseimbangan antara supply dan demand di pasaran. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kenaikan harga masker bahwa dalam mekanisme pasar ini penetapan harga jual berlaku secara alami, harga tersebut bergantung pada supply dan demand yang ada. Ketika permintaan naik dan pasokan rendah maka harga-harga akan naik dan jika permintaan rendah dan pasokan tinggi maka harga-harga akan turun.
CITATION STYLE
Aji, W. R., Junaidi, H., Nur, I., & Sumiyati, S. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kenaikan Harga Masker pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(2), 229–237. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i2.9775
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.