Pemutusan Perjanjian dan Perlindungan Hukum bagi Franchise

  • Suharnoko S
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masalah perlindungan hukum franchise mulai sehubungan adanya kekhawatiran franchisormemutuskan perjanjian atau menolak memperbaharui perjanjian dan mendistrubusikan sendiriproduknya di wilayah franchise. Di Amerika, 15 negara bagian telah memberlakukan apa yang disebut good Muse requirement sebagai syarat pemutusan franchise agreement. Artinya,franchisor tidak dapat memutuskan perjanjian atau menolak memperbaharui perjanjiankecuali dia menunjukkan alasan-alasan yang cukup kuat untuk mengakhiri perjanjian itu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suharnoko, S. (2017). Pemutusan Perjanjian dan Perlindungan Hukum bagi Franchise. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(6), 501. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no6.1079

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free