Masalah perlindungan hukum franchise mulai sehubungan adanya kekhawatiran franchisormemutuskan perjanjian atau menolak memperbaharui perjanjian dan mendistrubusikan sendiriproduknya di wilayah franchise. Di Amerika, 15 negara bagian telah memberlakukan apa yang disebut good Muse requirement sebagai syarat pemutusan franchise agreement. Artinya,franchisor tidak dapat memutuskan perjanjian atau menolak memperbaharui perjanjiankecuali dia menunjukkan alasan-alasan yang cukup kuat untuk mengakhiri perjanjian itu.
CITATION STYLE
Suharnoko, S. (2017). Pemutusan Perjanjian dan Perlindungan Hukum bagi Franchise. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(6), 501. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no6.1079
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.