Indonesia dan Malaysia memiliki klaim batas Laut Teritorial di perairan Pulau Sebatik yang sampai saat ini belum disepakati oleh kedua negara, oleh karena itu perlu dilakukan sebuah penelitian awal sebagai dasar penarikan batas Laut Teritorial di perairan tersebut. Untuk menetapkan batas Laut Teritorial di perairan Pulau Sebatik dibutuhkan landasan teknis dan hukum yang diakui oleh internasional yaitu TALOS (Technical Aspects on the Law Of the Sea) dan UNCLOS (United Nations Convention on the Law Of the Sea) 1982 khususnya pasal 15 tentang penentuan batas Laut Teritorial dengan prinsip sama jarak. Dengan menggunakan metode deskriptif-analisis melalui penelusuran kepustakaan dan metode grafis berupa kajian di peta laut yang kemudian di analisis berdasarkan aspek-aspek hukum dan teknis menggunakan prinsip sama jarak (Equidistance Principle), didapat beberapa opsi penetapan batas Laut Teritorial. Dari hasil analisis opsi-opsi tersebut, maka penarikan batas Laut Teritorial dengan menggunakan Titik-Titik Dasar yang terletak pada Garis Pangkal Lurus Kepulauan (Point on Baseline) Indonesia terhadap Titik Dasar (Basepoint) Malaysia merupakan opsi yang paling optimal bagi Indonesia.
CITATION STYLE
Gunawan, A. H., Djunarsjah, E., Trismadi, T., & Widodo, K. S. (2022). Analisis Teknis Batas Laut Teritorial Antara Indonesia dan Malaysia dengan Metode Ekuidistan (Studi Kasus: Perairan Pulau Sebatik, Kalimantan Timur). Jurnal Chart Datum, 2(1), 28–35. https://doi.org/10.37875/chartdatum.v2i1.69
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.