Ada kalanya seseorang terpaksa meninggalkan negaranya karena rasa takut akan mengalami penganiayaan atau pembunuhan yang mungkin akan dialaminya jika dia memilih untuk tinggal di negaranya, orang-orang seperti ini kemudian dikenal sebagai pengungsi. Dalam hukum internasional keberadaan pengungsi ini dilindungi dengan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967. Indonesia tidak meratifikasi dan Protokol tersebut sehingga sebenarnya Indonesia berhak menolak kedatangan pengungsi di wilayahnya. Posisi Indonesia yang strategis membuat Indonesia dijadikan sebagai negara transit bagi pengungsi sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke negara yang menjadi para pihak dalam konvensi pengungsi. Demi alasan kemanusiaan Indonesia kemudian menampung para pengungsi tersebut. Sebelum diundangkannya Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri , Indonesia tidak memiliki instrument hukum yang mengatur tentang penanganan pengungsi. Dengan diundangkannya Perpres ini pada 2016, Indonesia diharapkan bisa lebih berperan dalam menangani masalah pengungsi di dunia internasional meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967. Dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum dalam penanganan pengungsi yang memasuki wilayah Indonesia dan tidak lagi terjadi kekosongan hukum.
CITATION STYLE
Yo’el, S. M. (2018). Kajian Yuridis Perlindungan Pengungsi di Indonesia Setelah Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. DIVERSI : Jurnal Hukum, 2(2), 462. https://doi.org/10.32503/diversi.v2i2.151
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.