POTRET ETIKA PROFESI DALAM KASUS MUNDURNYA CHAIRIL ANWAR DAN KISRUH UJIAN NASIONAL

  • Sukoco J
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mundurnya Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (Kabag Litbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chairil Anwar Notodiputro menjadi salah satu kasus etika pejabat publik yang menarik perhatian. Surat pengunduran diri Kabag Litbang Kemndikbud tersebut disampaikan kepada Mendikbud, Mohammad Nuh pada 3 Mei 2013. Pengunduran diri Kabag Litbang Kemendikbud ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pejabat publik. Pengunduran diri Kabag Litbang ini menimbulkan perdebatan. Dikaji dari segi etika, maka pejabat publik tersebut justru mundur dari jabatannya ketika amanah yang diembannya belum selesai. Namun, di sisi lain, mundurnya pejabat publik ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral pejabat publik yang gagal mengemban tugasnya. Artikel ini bermaksud mengkaji perihal sejauh mana bentuk etika dalam mundurnya pejabat publik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukoco, J. B. (2020). POTRET ETIKA PROFESI DALAM KASUS MUNDURNYA CHAIRIL ANWAR DAN KISRUH UJIAN NASIONAL. E- Jurnal Mitra Pendidikan, 4(5), 269–280. https://doi.org/10.52160/e-jmp.v4i5.731

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free