Indonesia sebagai negara demokrasi sedang menghadapi tantangan baru yang sangat menarik. Hajat pesta demokrasi yang mulanya terpisah di setiap daerah, kini akan dilaksanakan secara serentak nasional pada tahun 2024 mendatang. Permasalahan menarik yang dikaji dalam artikel ini adalah pertama, dinamika penundaan Pilkada pada tahun 2024 bagi 271 daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023. Kedua, urgensi perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hingga tahun 2024. Kajian yang disajikan dalam tulisan ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis yang diperoleh terhadap permasalahan tersebut menyimpulkan bahwa pertama, penundaan Pilkada dari tahun 2022 dan 2023 ke tahun 2024 yang kemudian mengakibatkan terjadinya kekosongan terhadap jabatan Kepala Daerah di 271 daerah. Kemudian, dilakukan pengangkatan penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin selama satu sampai dua tahun untuk memberikan ketidakpastian terhadap demokrasi di daerah yang menimbulkan banyak pro dan kontra atas kebijakan yang diambil, hal tersebut dikhawatirkan akan menciderai prinsip-prinsip otonomi daerah. Kedua, untuk menghindari pengisian penjabat Kepala Daerah di 271 daerah tersebut, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dan demokratis, sehingga penjabat yang memimpin daerah selama satu sampai dua tahun ini diharapkan tidak menuai perbedaan pendapat ditengah-tengah masyarakat dengan masa kepemimpinan sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan.
CITATION STYLE
Kelibay, I., Boinauw, I., Rosnani, R., & Kalagison, M. D. (2022). Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 167–181. https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.