Advokat memiliki peran penting dalam rangka membantu masyarakat pencari keadilan untuk memenuhi hak hukumnya yang berhadapan dengan hukum. Sebagai suatu profesi yang mulia dan terhormat, dalam menjalankan tugas profesinya advokat diharapkan dapat bertindak secara profesional dan tidak berlaku diskriminatif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Karenanya perlu diketahui kedudukan advokat dalam peraturan perundang-undangan dan sanksi yang diberikan bila tidak melaksanakan kewajiban yang melekat padanya secara profesional. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Bahan hukum dikumpulkan dan dianalisis kemudian dideskripsikan dalam bentuk kalimat untuk menjawab permasalahan dalam tulisan. Dengan diketahuinya kedudukan advokat dan ancaman sanksi yang diterapkan, dapat membuat advokat lebih bertanggung jawab melaksanakan tugas profesinya, memberikan batasan, ketegasan, kejelasan terhadap suatu perbuatan yang diperbolehkan dan/atau dilarang untuk dilakukan, serta meminimalisir tindakan tidak profesional yang dapat merusak citra dan martabat profesinya dalam memberikan bantuan hukum.
CITATION STYLE
Suherman, A. (2022). PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN ADVOKAT TERHADAP PENDAMPINGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(1), 28–50. https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i1.23271
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.