Syariat poligami seperti halnya syariat Islam lainnya mengandung nilai keadilan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam itu sendiri. Allah swt menjadikan keadilan sebagai dasar dalam konstruksi hukum, baik yang bersifat privat maupun publik. Poligami sebagai syariat yang secara khusus berkaitan dengan subsistem hukum kekeluargaan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan daruriyat manusia, menjaga agama (hifsh ad-diin), jiwa (hifzh annafs) dan keturunan (hifzh an-nasl). Kehadiran syariat poligami dalam konteks demikian merupakan manifestasi (dari) keadilan syariat Islam untuk memberikan dan mewujudkan kemaslahatan bagi umat Islam
CITATION STYLE
Chotban, S. (2017). Nilai Keadilan dalam Syariat Poligami. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 173. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.5754
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.