Nilai Keadilan dalam Syariat Poligami

  • Chotban S
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Syariat poligami seperti halnya syariat Islam lainnya mengandung nilai keadilan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam itu sendiri. Allah swt menjadikan keadilan sebagai dasar dalam konstruksi hukum, baik yang bersifat privat maupun publik. Poligami sebagai syariat yang secara khusus berkaitan dengan subsistem hukum kekeluargaan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan daruriyat manusia, menjaga agama (hifsh ad-diin), jiwa (hifzh annafs) dan keturunan (hifzh an-nasl). Kehadiran syariat poligami dalam konteks demikian merupakan manifestasi (dari) keadilan syariat Islam untuk memberikan dan mewujudkan kemaslahatan bagi umat Islam

Cite

CITATION STYLE

APA

Chotban, S. (2017). Nilai Keadilan dalam Syariat Poligami. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 173. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.5754

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free