Actio pauliana merupakan upaya Kurator untuk melakukan pembatalan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh debitur pailit. Dalam hal ini yang diteliti yaitu actio pauliana yang diterapkan dalam Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 (PT. Metro Batavia) atau yang dikenal dengan Batavia Air, selain itu diteliti juga pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Debitur Pailit telah mengetahui perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan actio pauliana oleh kurator dalam studi kasus PT. Metro Batavia. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini ialah metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus actio pauliana Batavia Air. Analisis dari permasalahan ini yaitu bagaimana actio pauliana dapat diupayakan oleh kurator dalam hal terjadi kasus perbuatan dengan itikad tidak baik yang dilakukan oleh debitur pailit dan permasalahan selanjutnya yaitu bagaimana pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa debitur pailit telah mengetahui perbuatannya, bahwa perbuatannya tersebut telah melawan hukum, tidak memiliki moral dan tidak memberikan keadilan bagi kreditor dan kurator. Saran dalam penelitian ini yaitu hakim dalam pengadilan niaga lebih ditingkatkan pemahamannya dalam menangani perkara kepailitan yang berkaitan dengan actio pauliana.
CITATION STYLE
Hendra Haryanto, & John Calvin. (2023). Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015. Binamulia Hukum, 10(1), 1–14. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.373
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.