Polemik sengketa tanah terjadi di Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang pada awalnya tanah ini dimiliki oleh perhutani dan akan dilakukan penggusuran masal. Selanjutnya dilakukan upaya penggatian tanah milik perhutani dari pemerintah kabupaten Blora sehingga upaya penggusuran ditangguhkan. Seiring berjalanya waktu masyarakat Wonorejo melakukan penututan hak Sertifikat hak milik (SHM) oleh warga yang seharusnya tanah tersebut milik pemerintah Kabupaten Blora sehingga perlunya dilakukan upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan sengketa ini. Polemik ini perlu dilakukan analisis dan kajian tentang upaya pemerintah Kabupaten Blora dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara kepada tokoh masyarakat terkait untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan. Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Blora belum menemukan titik temu, sehingga upaya terakhir yang dilakukan pemerintah bersama dengan menteri ATR/BPN akan dilakukan pendaftaran tanah dan akan diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat yang dapat diperpanjang selama 80 tahun, sehingga tidak merubah status kepemilikan tanah dari pemerintah kabupaten Blora. Upaya ini dinilai merupakan upaya terbaik dari pemerintah karena tidak menyalahi aturan yang ada.
CITATION STYLE
Listyaningrum, R. (2022). Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Kawasan Wonorejo Kabupaten Blora. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(3), 979–984. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.93
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.