IMF melalui kertas kerjanya mempublikasikan data Tax Audit Coverage Ratio (ACR) dari negara-negara anggotanya dengan rata-rata tingkat ACR ideal sebesar 3% - 5%. Laporan Tahunan DJP tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat ACR Indonesia pada tahun 2018 adalah sebesar 1,76%. Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat ACR dibawah tingkat ACR ideal IMF. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berhubungan dengan tingkat ACR di Indonesia serta memberikan rekomendasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh DJP guna meningkatkan kinerja pemeriksaan pajak. Studi ini menggunakan komponen-komponen dari teori Institutional Logics yaitu Symbolic carrier yang berupa Peraturan dan Kebijakan DJP dan Material Carrier yang berupa Aktor, Routines dan Artifacs. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menggunakan instrumen penelitian berupa kuesioner dan wawancara yang dilakukan kepada Pemeriksa Pajak di DJP. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor-faktor yang perlu di perhatikan oleh DJP untuk meningkatkan kinerja pemeriksaan pajaknya. Dari sisi aktor, hal-hal yang perlu diperhatikan mencakup jumlah SDM pemeriksa pajak, kompetensi pemeriksa pajak dan motivasi pemeriksa pajak. Dari sisi artifacs (hal-hal pendukung) hal-hal yang harus diperhatikan adalah kemudahan dan ketersediaan data dan juga integrasi sistem informasi dan teknologi. Sedangkan dari sisi budaya organisasi, hal-hal yang harus diperhatikan adalah sinergi tim, komunikasi dengan seksi lain dan pola kepemimpinan atasan.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Marlisza, D., & Yulianti, Y. (2022). ANALISIS AUDIT COVERAGE RATIO DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA PEMERIKSAAN PAJAK. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 8(3), 228. https://doi.org/10.30998/jabe.v8i3.11417