Proses reformasi perekonomian Indonesia ditandai dengan adanya penegakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengukuhan peraturan ini tidak hanya fokus pada administrasi tetapi juga berdampak pada kebijakan yang akan ditetapkan nantinya. Adanya penegakan peraturan perpajakan dimanfaatkan sebagai batu loncatan bagi Indonesia agar pertumbuhan perekonomiannya jauh lebih stabil. UMKM sebagai jantung dari perekonomian Indonesia diharuskan mematuhi wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi undang-undang perpajakan pada perpajakan UMKM. Berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2021, UMKM akan dikenakan pajak yang lebih rendah dari entitas bisnis umunya. Wajib pajak memiliki efek positif bagi pelaku UMKM yang mematuhinya. Diantaranya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih sehat; tren investasi akan meningkat positif dan menjadi langkah tepat mengatasi krisis pasca Pandemi.
CITATION STYLE
Luntungan, D. (2022). Perpajakan UMKM di Era Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Neraca: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 8(1), 1–11. https://doi.org/10.33084/neraca.v8i1.4357
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.