Perpajakan UMKM di Era Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan

  • Luntungan D
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Proses reformasi perekonomian Indonesia ditandai dengan adanya penegakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengukuhan peraturan ini tidak hanya fokus pada administrasi tetapi juga berdampak pada kebijakan yang akan ditetapkan nantinya. Adanya penegakan peraturan perpajakan dimanfaatkan sebagai batu loncatan bagi Indonesia agar pertumbuhan perekonomiannya jauh lebih stabil. UMKM sebagai jantung dari perekonomian Indonesia diharuskan mematuhi wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi undang-undang perpajakan pada perpajakan UMKM. Berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2021, UMKM akan dikenakan pajak yang lebih rendah dari entitas bisnis umunya. Wajib pajak memiliki efek positif bagi pelaku UMKM yang mematuhinya. Diantaranya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih sehat; tren investasi akan meningkat positif dan menjadi langkah tepat mengatasi krisis pasca Pandemi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Luntungan, D. (2022). Perpajakan UMKM di Era Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Neraca: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 8(1), 1–11. https://doi.org/10.33084/neraca.v8i1.4357

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free