Ijtihad, menurut Arkoun, adalah penyimpulan (istinbat) hukum dengan bantuan pelbagai teknik penafsiran terhadap al-Qur’an dan al-Hadits. Selanjutnya Arkoun mengatakan bahwa tugas ijtihad diperluas ke pelbagai bidang yang lebih radikal bukan hanya bidang teologi-yuridis, tetapi termasuk wahyu itu sendiri dengan usaha kritik nalar Islam. Salah satu bagian dari proyek kritik nalar Islamnya adalah melakukan klarifikasi historis dengan mengkaji ulang penafsiran al- Qur’an secara benar dan baru. Hal ini dilakukannya untuk mencari makna lain yang tersembunyi di balik teks-teks itu. Dengan kata lain, untuk menuju rekonstruksi (konteks) harus ada dekonstruksi (teks). Arkoun menggunakan metode historisisme untuk diterapkan terhadap al-Qur’an, yaitu bagaimana memahami al-Qur’an secara kritis dan mendalam dari pelbagai segi serta metode yang berbeda dari yang pernah dilakukan sebelumnya. Arkoun memandang al-Qur’an telah begitu banyak melahirkan teks-teks yang merupakan interpretasi terhadapnya yang dapat memenuhi kebutuhan pada masa tertentu setelah turunnya al-Qur’an.
CITATION STYLE
Untung, Moh. S. (2017). “PEMBACAAN” AL-QUR’AN MENURUT MOHAMMED ARKOUN. RELIGIA, 13(1). https://doi.org/10.28918/religia.v13i1.172
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.