"United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space" (UNCOPUOS) merupakan suatu organisasi internasional yang bersifat umum yang berada di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komite ini adalah komite pembina utama (focal point) yang berada di bawah Majelis Umum (MU) PBB untuk menangani secara internasional isu-isu dan masalah-masalah keantariksaan. UNCOPUOS secara efektif baru melaksanakan tugas dan mandatnya pada tahun 1961 dan telah menghasilkan beberapa produk hukum antariksa internasional. Pembentukan hukum antariksa internasional oleh UNCOPUOS didasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai suatu organisasi internasional. Metodologi yang digunakan dalam makalah ini adalah deskriptif yuridis-analisis. Jenis data yang digunakan dalam kajian ini adalah data sekunder ( dalam penelitian hukum disebut bahan hukum primer), sehingga kajian ini ditujukan untuk melihat keabsahan kewenangan tersebut dilihat dari hukum organisasi internasional dan produk yang dihasilkan sebagai suatu hukum antariksa internasional. Berdasarkan hasil kajian, baik dilihat dari sisi hukum organisasi internasional maupun materi muatan hasil pembentukan hukumnya, UNCOPUOS mempunyai kewenangan dan hasilnya absah secara hukum.
CITATION STYLE
Diogenes, D. (2019). KEWENANGAN UNITED NATIONS COMMITTEE ON THE PEACEFUL USES OF OUTER SPACE (UNCOPUOS) DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ANTARIKSA INTERNASIONAL. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1), 21–42. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1953
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.