Merupakan tindakan kekerasan terhadap seorang anak yang berupa pelanggaran fisik, psikis, emosional, seksual ataupun penelantaran, dimana hal tersebut melanggar hak asasi anak yang paling khusus yakni hak hidup, karena dengan kekerasan dapat mengakibatkan anak menjadi trauma, rendahnya kepercayaan diri, kepada orang lain dan karena kekerasan yang dialami anak, maka ia pun bisa menjadi pelaku. Sedangkan diskriminasi diartikan sebagai perbuatan yang tidak adil kepada salah satu anak, banyak terjadi karena meihat dari warna kulit, kekayaan, pintar dan sebagainya. Diskriminasi terhadap anak tidak boleh terjadi karena setiap anak berhak diperlakukan secara sama dan manusiawi, tanpa adanya perbedaan apapun juga. Penelitian yang telah dilakukan memberikan hasil kepentingan terbaik harus mengutamakan dan berlandaskan ramah anak bagi anak, artinya bahwa seorang anak dengan layak berhak mendapatkan dan mempunyai hak akan kehidupan, berpartisipasi secara wajar, bertumbuh, dan sesuai dengan kemanusiaannya,harkat dan martabatnya, serta tumbuh berkembang, apapun yang menjadi hak-haknya seorang anak harus tetap diberikan. Kesejahteraan didalam diri anak dapat diwujudkan jika terlindung dari diskriminasi dan kekerasan. Anak berpartisipasi yang dapat dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya, diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa ada pihak lain memberikan paksaan ataupun ancaman. Kata Kunci : kekerasan, diskriminasi, ramah anak
CITATION STYLE
Eleanora, F. N. (2018). RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN DAN DISKRIMINASI. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 247–266. https://doi.org/10.25105/prio.v6i3.3179
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.