Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat Aceh

  • Sari Yulis
  • Hamdani
  • Budi Bahreysi
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah Aceh melalui undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah diberikan kewenangan dalam penerapan syariat Islam di berbagai aspek (termasuk jinayat). Namun penerapan hukuman qishas dan diyat bagi pelaku pembunuhan yang merupakan salah satu bagian dari hukum jinayat belum terwujud. Karena itu penelitian ini mengkaji lebih dalam tentang konsep hukuman qishas dan diyat dalam Islam serta kebijakan hukum pidana terhadap hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat Aceh di kemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis terkait tentang kebijakan hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat Aceh. Hasil penelitian bahwa, konsep hukuman pidana bagi pelaku pembunuhan dalam Islam dibagi kepada 3. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja maka akan diberikan hukuman balasan (qishas), boleh diganti dengan diyat jika dimaafkan. Pembunuhan serupa sengaja diberikan hukuman diyat, dan pembunuhan tidak sengaja akan diberikan hukuman diyat, kafarat, dan ta’zir sebagai hukuman pengganti. Ada hukuman tambahan bagi pelaku pembunuhan dalam keluarga yaitu pencabutan hak mewaris dan hak menerima wasiat. Penerapan hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat aceh merupakan sebuah keharusan dengan payung hukum yang cukup kuat yaitu undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penerapan qanun jinayat tentang hukuman qishas dan diyat bagi pelaku pembunuhan selaras dengan teori kebijakan hukum pidana dan didukung oleh kondisi masyarakat Aceh yang bermayoritas Muslim. Beberapa negara di Dunia yang masih menerapkan hukuman qishas dan diyat adalah Arab Saudi, Iran, Pakistan, dan Afganistan. Disarankan kepada pemerintah Aceh dan Anggota DPRA untuk segera menyusun dan mensahkan qanun jinayat qishas dan diyat bagi pelaku pembunuhan, agar pelaku pembunuhan di Aceh dapat diadili sesuai dengan hukum syariat Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari Yulis, Hamdani, & Budi Bahreysi. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat Aceh. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 22–35. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i1.274

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free