Perlindungan hukum dapat dilakukan terhadap produk industri kreatif, di antaranya hak cipta buku, hak merchandising, fotografi, pemrograman komputer, karya cipta musik dan lagu, serta terhadap rahasia dagang, merek dan paten. Tujuan kajian ini untuk mengetahui pentingnya perlindungan hukum dalam industri kreatif melalui pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif berupa pendeskripsian atas suatu peristiwa hukum. Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa adanya perlindungan hukum yang dilakukan secara preventif (upaya pencegahan) berupa pendaftaran/pencatatan dan represif (upaya setelah terjadi pelanggaran terhadap karya kekayaan intelektual) berupa sanksi. Perlindungan hukum secara khusus sudah diberikan bagi produk industri kreatif yang telah didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dibuktikan dengan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual.
CITATION STYLE
Suwarni, W. (2021). KAJIAN LITERATUR PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDUSTRI KREATIF. MEDIASI, 2(1), 69–78. https://doi.org/10.46961/mediasi.v2i1.257
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.