Pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan penyelesaian terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui diversi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan atau dari jalur hukum ke jalulr non hukum, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku, korban dan keluarganya. Tujuan memberlakukan diversi pada kasus seorang anak antara lain adalah menghindarkan proses penahanan terhadap anak dan pelabelan anak sebagai penjahat. Anak didorong un tuk bertanggung jawab atas kesalahannya. Jadi, pada dasarnya pengertian diversi adalah pengalihan dari proses peradilan pidana keluar proses formal un tuk diselesaikan secara musyawarah. Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Pelaksaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut diskresi. Tindakan selanjutnya setelah adanya diversi adalah pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan penetapan diversi yang dikeluarkan oleh pengadilan, pengawasan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.
CITATION STYLE
Novita. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN ANAK. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(2). https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i2.85
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.