Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online. Judi online yang pada saat ini menjadi hal yang ramai diperbincangkan dan digemari oleh banyak anak muda di Indonesia. Judi online sendiri merupakan suatu hal yang buruk bahkan berdampak negatif bagi tumbuh kembang bangsa. Higs domino island merupakan situs game online yang dianggap sebagai media judi online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku judi online higs domino island sehingga sebagai langkah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian yang belakangan ini sangat ramai di kalangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pedekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303bis KUHP. Sedangkan kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara yakni enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kata Kunci: Tindak Pidana,Judi Online, Hukum Nasional
CITATION STYLE
Alamsyah, B., & Levina Yustitianingtyas. (2023). PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE HIGGS DOMINO ISLAND BERDASARKAN HUKUM NASIONAL. JOURNAL EQUITABLE, 8(3), 358–373. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i3.5133
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.