IMPLEMENTASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DALAM PERSPEKTIF UU NO.7 TAHUN 2021

  • Darmansyah D
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satunya mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang sebelumnya merupakan barang dan jasa tidak kena Pajak Pertambahan Nilai, terhitung mulai diberlakukannya Undang-undang ini menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan tujuan agar masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai kepada masyarakat lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari tarif 10% dinaikkan menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, dan tarif akan berubah menjadi 12% selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2025. Untuk kemudahan dan kesederhanaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai diterapkan tarif pajak bersifat final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah ABSTRACT With the enactment of Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations, one of which regulates Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods, explaining that basic necessities, education services, and health services which were previously goods and services are not subject to Added Tax. Value, as from the enactment of this Law, becomes goods and services that are exempt from the imposition of Value Added Tax with the aim that small and middle income people are protected from price increases due to changes in the Value Added Tax Law. In addition, the provision of Value Added Tax facilities to the community is more targeted and reflects justice. The increase in the rate of Value Added Tax from 10% is increased to 11% which comes into effect April 1, 2022, and the rate will be changed to 12% no later than January 1, 2025. For the convenience and simplicity of applying the Value Added Tax, the final tax rate is applied for certain taxable goods or services. Keywords: Value Added Tax, Luxury Goods Sales Tax

Cite

CITATION STYLE

APA

Darmansyah, D. (2022). IMPLEMENTASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DALAM PERSPEKTIF UU NO.7 TAHUN 2021. CAPACITAREA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(02), 69–78. https://doi.org/10.35814/capacitarea.2022.002.02.9

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free