Paradigma Governance merupakan fenomena yang awalnya muncul di beberapa negara maju sebagai respon akibat keterbatasan peran (role) dari pemerintah.. Inilah yang melatarbelakangi munculnya Collaborative Governance (Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil) yang berperan dalam pembangunan. Tulisan ini bertujuan buat memandang baggimana upaya pemerintah dalam membentuk sesuatu kerja sama dengan pihak swasta serta masyarat sipil dalam melaksanakan pelayanan publik. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan langkah awal setiap instansi pemerintah dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang akuntabel dan transparan. Pada prinsipnya indikator tata kelola yang baik Pelaksanaan tata kelola yang baik didasarkan pada tuga aktor dan penerapannya akan berjalan dengan lamcar apabila didukung oleh ketiga aktor yang memiliki keterkaitan, yaitu antara pemerintah beserta institusi bekerjsa sebagai regulator, pihak swasta, dan masyarakat. Dalam tata kelola kolaboratif, ini lebih berfokus pada pembentukan forum di antara peserta yang berkepentingan.
CITATION STYLE
Dahlia, N. (2023). UPAYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI COLLABORATION GOVERNANCE PADA PELAYANAN PUBLIK. Journal of Governance Innovation, 5(1), 61–79. https://doi.org/10.36636/jogiv.v5i1.2274
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.