Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran serta masyarakat terhadap pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 beserta dengan kendalanya. Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan pemerintah berkaitan dengan pembatasan mobilitas guna mencegah adanya potensi kerumunan masyarakat sebagai upaya membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Munculnya Keppres No. 9 Tahun 2020, Presiden telah mendelegasikan kewenangannya pada setiap gubernur, walikota dan bupati untuk dapat lebih merespon aktif dan menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi daerahnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 serta kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Metode penelitian, menggunakan tipe penelitian yuridis empiris dengan data sekunder sebagai data utama serta wawancara dengan informan yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dan analisa diperoleh bahwa masyarakat sudah ikut berperan serta dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat meskipun belum optimal, karena masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan tanpa protokol kesehatan, melakukan mobilitas berkendara roda empat dengan penuh penumpang, pelanggaran terhadap pembatasan jam operasional kegiatan usaha (berdagang), terhadap pelanggaran tersebut hanya dikenakan sanksi administratif yang belum memberikan efek jera maupun tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat lebih lanjut.
CITATION STYLE
Kusumaningrum, A. E. (2021). OPTIMALISASI PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 714. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4324
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.