Hak merek sebagai benda bergerak yang tidak berwujud memiliki prospek untuk dijadikan sebagai objek jaminan. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum diatur secara tegas bahwa hak merek dapat dijadikan sebagai objek jaminan, namun pada praktiknya, Bank BNI menerima hak merek sebagai objek jaminan fidusia, sedangkan Bank Muamalat menerima hak merek sebagai objek jaminan gadai. Baik Bank BNI maupun Bank Muamalat menerima hak merek tidak sebagai jaminan utama, melainkan hanya sebagai jaminan tambahan. Jaminan tambahan pada perbankan ialah agunan maupun jaminan perorangan yang berkaitan atau tidak berkaitan langsung dengan barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank. Hak merek yang dapat diterima bank sebagai jaminan yang baik ialah hak merek yang telah memenuhi syarat yuridis dan syarat ekonomis berdasarkan penilaian bank untuk diikat dengan lembaga jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CITATION STYLE
Hikmia, Y. (2019). Hak Merek Sebagai Jaminan Tambahan Pada Perbankan. Jurist-Diction, 2(4), 1497. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14505
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.