Penggunaan media sosial untuk publikasi dan mempromosikan jasa notaris, dinilai sangat melanggar kode etik dan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Untuk mengatasi adanya pelanggaran ini adalah diterapkan adanya pengawasan terhadap notaris. Artikel ini mengangkat rumusan masalah mengenai akibat hukum apabila notaris mempromosikan dirinya di akun media sosial Instagram.Metode pendekatan yang digunakan dalam artikel ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa notaris melakukan pelanggaran apabila melakukan promosi dan publikasi diri di sosial media yaitu instagram, notaris ini tidak diperbolehkan karena larangan ini adalah akibat dari kedudukan profesi notaris sebagai pejabat umum sesuai dengan kode etik notaris. Sebagai penegak Kode etik notaris, Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawasan Notaris memiliki tugas yaitu telah dipastikan supaya notaris paham pada pelaksanaan kode etik dengan sebaik-baiknya. Pengusulan dalam penetapan sanksi kepada pihak notaris ke majelis pengawas pusat merupakan kewenangan yang dimiliki dari majelis pengawas wilayah berupa yaitu diberhentikan dengan cara yang tidak hormat, dan diberhentikan dalam kurun waktu 3 bulan hingga 6 bulan. Keputusan yang dikeluarkan dari majelis pengawas wilayah ini bersifat sebagai suatu keputusan yang dianggap final.
CITATION STYLE
Noviyanti, T., & M.S., E. R. (2022). Akibat Hukum Notaris Mempromosikan Diri Di Sosial Media Instagram. Notarius, 15(2), 566–576. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.33674
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.