Dalam era perkembangan ekonomi digital, masyarakat terus mengembangkan inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang salah satunya ditandai dengan adanya penyediaan Layanan Jasa Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dinilai turut berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional. Salah satunya adalah sistem pembiayaan dengan cara mempertemukan pihak yang mengajukan pembiayaan dengan pihak yang memberikan pendanaan secara online.Hal tersebut difasilitasi melalui Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) secara syariah. Adapun alasan diluncurkan layanan fintech berbasis syariah adalah untuk mengakomodir pengguna jasa yang menginginkan transaksi pijam meminjam berbasis syariah Layanan fintech berbasis syariah selain memberikan penawaran dan skema yang berbeda dari layanan yang sudah ada (konvensional), juga memberikan pembatasan pembatasan tertentu terhadap penggunaan dana yang di berikan oleh investor atau pemberi pinjaman. Permintaan pengguna jasa layanan fintech berbasis syariah yang meningkat yang di dukung dengan pangsa pasar pengguna layanan dari masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim mendorong Layanan Fintech berbasis syariah wajib memenuhi kaidah kaidah dalam transaksi bisnis secara syariah.
CITATION STYLE
Alwi, A. B. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 255–271. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.2.255-271
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.