Pidana pokok yang selalu dirumuskan sebagai ancaman pidana pada semua jenis kejahatan seperti tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat lalai adalah pidana penjara, meskipun dalam perkembangannya sendiri dinilai tidak efektif dalam mewujudkan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana alternatif yang efektif untuk membuat pelaku suatu tindak pidana menjadi jera, yang nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum saja melainkan juga rasa keadilan dan kemanfaatan baik bagi pelaku maupun korban. Sehingga, penjatuhan pidana kerja sosial digunakan sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh pelaku, khususnya dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat lalai. Maka dari itu, hasil akhir dalam penelitian ini merumuskan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat lalai sangat tepat apabila dikaitkan dengan pembaharuan hukum pidana.
CITATION STYLE
Mulyono, G. P., & Latifah. (2023). Pemidanaan Kerja Sosial Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Lalu Lintas Di Indonesia. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(1), 52–66. https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.16915
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.