DAYA IKAT NORMA DILUAR PERJANJIAN KE DALAM PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

  • Januar I
  • Siringoringo P
  • Saragih R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian dan Undang-Undang menjadi dasar lahirnya perikatan. Walaupun perjanjian di buat berdasarkan kesepakatan para pihak tidak berarti pihak-pihak dalam perjanjian terhindar dari ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Sifat mengikatnya peraturan perundang-undangan ke dalam suatu perjanjian dengan tegas tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pemahaman penting setelah itu apakah sesuatu yang secara diam-diam tadi dianggap masuk kedalam perjanjian maka bila tidak dipenuhi akan dikualifikasikan wanprestasi atau tetap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam pengadilan pemisahan wanprestasi dan PMH sangat tegas dan tidak bisa disatukan berdasarkan yurisprudensi. Pasal 1349 KUHPerdata Jo pasal 1339 KUHPerdata telah menjawab bila kepatutan, kebiasaan dan undang-undang dianggap dimasukkan dalam perjanjian maka itu masuk sebagai perjanjian. Kebebasan berkontrak mempunyai kontribusi penting berkaitan dengan paham individualisme. Dengan tetap memperhatikan kondisi individu yang terikat dengan masyarakat maka hukum bertujuan mencari kepentingan individu yang selaras serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Oleh karenanya bila kepatutan, kebiasaan dan undang-undang yang secara diam-diam masuk dalam perjanjian tidak dilaksanakan maka perbuatannya dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Januar, I., Siringoringo, P., & Saragih, R. (2023). DAYA IKAT NORMA DILUAR PERJANJIAN KE DALAM PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA. Honeste Vivere, 33(1), 49–55. https://doi.org/10.55809/hv.v33i1.185

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free