Bandar udara merupakan sebuah sistem karena terdiri atas komponen-komponen yang saling berinteraksi dan saling menunjang satu sama lain yang menghasilkan suatu produk jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam aktivitasnya. Konsep Badan Layanan Umum dapat diterapkan sebagai alternatif pendanaan mandiri dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan suatu bandar udara. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berpotensi ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum. Penelitian menggunakan 15 UPBU yang terpilih menjadi sampel. Analisis data deskriptif kualitatif dan pembobotan/skoring digunakan dalam menganalisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 Bandar Udara yang memiliki skor tinggi (diatas 22) dan mempunyai PNBP yang mampu memenuhi belanja operasional dan belanja kompensasi tunjangan kinerja pegawai. Ketiga bandar udara tersebut adalah: 1) Radin Inten II Lampung, (2) Haluoleo Kendari dan (3) Baabullah Ternate. Namun demikian usulan BLU bandar udara juga harus memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
CITATION STYLE
Subekti, S., & Najamuddin, I. (2018). Evaluasi Pengembangan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sebagai Badan Layanan Umum pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Warta Penelitian Perhubungan, 29(2), 165–178. https://doi.org/10.25104/warlit.v29i2.581
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.