Indonesia sebagai satu negara dengan penduduk penganut Muslim terbesar memiliki potensi wakaf yang tinggi. Potensi tersebut selaras dan sejajar dengan kebermanfaatannya dalam berbagai lini aspek kehidupan. Namun, memasuki era society 5.0 pengelolaan dan pelaksanaan wakaf di Indonesia dengan jumlah wakif yang dominan perlu memperhatikan potensi yang ada pada perkembangan zaman yakni teknologi dan digitalisasi. Dengan adanya digitalisasi wakaf maka problem seputar wakaf akan dengan mudah mendapatkan solusi. Perumusan masalah: bagaimana potensi digitalilsasi wakaf era society 5.0 di Indonesia dan bagaimana dampak digitalisasi wakaf era society 5.0 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan rancangan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka yang berkaitan dengan intersubyektif atau perkembangan dunia kehidupan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi wakaf di Indonesia memiliki banyak potensi, mulai dari memperluas segmen calon wakif, meningkatkan jumlah fundraising, serta meningkatkan jumlah nâẓir wakaf. Sedangkan dampak dari digitalisasi wakaf antara lain munculnya berbagai kemudahan dalam berwakaf, meningkatkan transparansi maupun akurasi data, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan maupun sertifikasi wakaf, hingga meminimalisir terjadinya risiko hukum.
CITATION STYLE
Syahbibi, R., & Hisan, Moh. S. (2023). Potensi Digitalisasi Wakaf Di Indonesia dalam Era Society 5.0. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 9(2), 237–246. https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.5333
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.