Peranan bahasa dalan konstruksi hukum memiliki makna yang sangat penting dalam perumusan norma-norma perundang-undangan di Indonesia. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah tentang hukum yang ada, oleh karenanya ilmu hukum memiliki cara dangan mengunakan logikanya sendiri, yaitu logika hukum dan untuk kebutuhan, kepentingan keberfungsian keilmuannya baik bidang akademik maupun bidang praktis. Rumusan masalah yang akan diteliti adalah meliputi bagaimana peran bahasa dalam rekonstruksi hukum di Indonesia dan bagaimana seharusnya bahasa berperan dalam rekonstruksi hukum di Indonesia. Dalam artikel menekankan pada studi rancangan perundang-undangan. Dari studi ini dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki bahasanya sendiri yang tidak sama dengan bahasa pada umumnya, yaitu bahasa hukum yang merupakan hadil dari rekonstruksi hukum itu sendiri. Ilmu hukum dengan segala stratifikasi keilmuannya dan struktur atau klasifikasi hukumnya beserta segala elemen-elemen pendukung sistemnnya sarat dengan bahasa-bahasa hukum yang mengandung artikulasi karakteristik sebagai bahasa keilmuan hukum dan praksis, sehingga untuk memahami disiplin keilmuannya dengan baik, maka harus menggunakan bahasanya sendiri yaitu bahasa hukum.
CITATION STYLE
Abdillah, K., Moh Faridi, & Lian fawahan. (2022). Peran Bahasa dalam Konstruksi Hukum di Indonesia. As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance, 1(2), 117–133. https://doi.org/10.19105/asshahifah.v1i2.6274
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.