Kajian Tentang Audit Lingkungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) di Indonesia

  • Hermawan S
  • Wibawa A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan artikel ini yaitu untuk mengetahui dasar hukum audit lingkungan yang dilakukan oleh BPK dan untuk mengetahui lembaga audit lingkungan hidup di negara Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina sebagai sesama anggota ASEAN. Jenis penelitian dalam artikel ini yaitu penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma-norma hukum atau hukum positif yang berlaku di Indonesia berdasarkan sumber data primer dan sekunder. Pada dasarnya audit lingkungan hidup wajib dilakukan oleh auditor lingkungan hidup yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai auditor lingkungan hidup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 UU PPLH. Kemudian, pelaksanaan audit lingkungan hidup di negara-negara lain yang tergabung dalam INTOSAI WGEA dan juga tergabung sebagai negara ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina memiliki masing-masing ketentuan mengenai lembaga yang melakukan audit terhadap lingkungan hidup.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hermawan, S., & Wibawa, A. (2022). Kajian Tentang Audit Lingkungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 402–430. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.392

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free