Perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak buruk. Peraturan perundang-undangan di Indonesia merumuskan berbagai ketentuan guna menekan angka perkawinan di bawah umur yang terjadi. Pasal 7 Undang- Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang batas usia kawin dan dispensasi kawin, merupakan satu dari berbagai peraturan tersebut. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga di dapat kesimpulan bahwa diberikannya batas usia kawin bermaksud untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur, namun adanya dispensasimembuka kemungkinan itu lagi. Hukum pidana berusaha melindungi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah umur melalui Pasal 288 KUHP. Di dalam Pasal ini mengatur bahwa pria yang bersetubuh dengan wanita di bawah umur di dalam perkawinan yang sah, jika menimbulkan luka maka dapat dipidana. Luka yang dimaksud di dalam pasal ini adalah luka yang diakibatkan dari hubungan seksual. Perkawinan di bawah umur juga menyinggung tentang perlindungan hak-hakanak sebagaimana yang telah diatur baik di dalam Hukum Nasional maupun Konvensi Internasional. Perkawinan di bawah umur telah menjadi isu Internasional, sehingga perlu adanya peraturan yang mengatur secara khusus terkait perkawinan di bawah umur.
CITATION STYLE
Dewi, C. K. (2019). PERKAWINAN DENGAN WANITA DIBAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN LUKA. Jurist-Diction, 1(2), 476. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11003
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.