Produksi sampah di Kabupaten Klungkung terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, TPA Sente yang sudah beroperasi sejak tahun 1990-an mengalami overload pada tahun 2017 lalu mengalami penutupan dan tidak difungsikan sebagai TPA sejak tahun 2018 sehingga tidak ada lagi TPA skala kabupaten yang melayani wilayah Klungkung daratan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2011, pada pasal 22 menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengolahan sampah skala kawasan dan/atau skala kota secara aman bagi kesehatan dan lingkungan, sehingga perlu diadakan suatu penelitian guna mencari alternative-alternatif lokasi TPA pengganti untuk melayani wilayah Klungkung Daratan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan lokasi-lokasi alternative TPA sampah di Kabupaten Klungkung. Tahapan penelitian yang dilakukan guna mencapai tujuan penelitian tersebut adalah yang pertama menentukan faktor-faktor prioritas penentuan lokasi TPA sampah di Kabupaten Klungkung, dengan metode analisa AHP (Analytical Hierarchy Process). Selanjutnya yaitu tahapan menentukan lokasi-lokasi prioritas alternatif TPA sampah berdasarkan skor kesesuaian lahan. Metode analisa yang digunakan dalam tahapan ini adalah menggunakan metode Weighted Overlay pada GIS dan metode AHP.Hasil dari penelitian ini terdapat 14 alternatif lokasi TPA sampah di Kabupaten Klungkung yang didasarkandengan 11 variabel yang digunakan, dari ke-14 alternatif lokasi tersebut terdapat 2 prioritas alternative lokasi TPA yang berada di Kecamatan Dawan.
CITATION STYLE
Wijayakusuma, D. M. S., & Satiawan, P. R. (2020). Penentuan Lokasi Alternatif TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah di Kabupaten Klungkung. Jurnal Teknik ITS, 8(2). https://doi.org/10.12962/j23373539.v8i2.47426
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.