Kualitas ruang tinggal merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi kualitas hidup. Salah satu pertimbangan terkait kualitas ruang tinggal tersebut adalah luasan hunian dan tingkat kepadatannya. Penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta dilaksanakan antara lain melalui program pembangunan rumah susun sederhana bertingkat tinggi dengan pedoman teknis yang didasarkan pada Permen PUPR no. 05/PRT/M/2007. Luasan unit hunian pada ketentuan ini adalah minimal 30 m2. Pada sumber data lain dikatakan bahwa luas ruang hunian adalah 9 m2 dan 7,2 m2 per orang. Penelitian ini mengkaji tentang faktor ergonomi dan antropometri yang dikaitkan dengan kegiatan dan besaran ruang yang dibutuhkan penghuni dalam menjalankan kegiatannya tersebut disertai alat bantu atau penunjang kegiatan. Adapun lokus penelitian yang dipilih adalah unit hunian tipikal di Rusunawa Jatinegara Barat dan Rusunawa Pengadegan. Dengan luasan unit yang sama, unit hunian di kedua Rusunawa ini memiliki susunan ruang yang berbeda. Penelitian ini membandingkan kedua kondisi tersebut dan merujukkannya pada ukuran standar ruang yang terdapat pada Data Arsitek. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran terkait dengan pengakomodasiankegiatan manusia di dalam unit hunian rusunawa dan kesesuaiannya dari sisi ergonomi dan antropometri.
CITATION STYLE
Rahardjo, A. H. (2022). Analisa Kecukupan Ruang Pengguna Pada Unit Hunian Rusunawa Jatinegara Barat dan Pengadegan, Jakarta. Arsitekta : Jurnal Arsitektur Dan Kota Berkelanjutan, 4(02), 96–107. https://doi.org/10.47970/arsitekta.v4i02.362
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.