Kata Kunci: cadangan kerugian, instrumen keuangan, piutang, perbankan, standar akuntansi keuangan Penelitian ini bertujuan untuk menguji perbedaan nilai cadangan kerugian penurunan nilai Pinjaman/Kredit yang diberikan oleh perusahaan sub sektor perbankan sebelum dan setelah penerapan PSAK 71. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder berupa data dan informasi dari laporan keuangan tahunan 37 perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019 dan 2020. Data penelitian diperoleh dari www.idx.co.id. Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji beda paired sample t test data berpasangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan PSAK 71 menyebabkan adanya perbedaan berupa kenaikan nilai CKPN yang merupakan komponen pengurang nilai ekuitas pada laporan keuangan. Penelitian ini mengindikasikan Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur langkah-langkah mitigasi risiko pada perusahaan keuangan akibat adanya penerapan standar akuntansi keuangan baru yang berdampak pada perubahan aset, struktur modal dan laba perusahan.
CITATION STYLE
Firmansyah, A., Ningrum, N. C., & Lubis, P. M. (2022). Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Piutang Perusahaan Perbankan Sebelum dan Setelah Implementasi PSAK 71. Journal of Financial and Tax, 2(1), 32–47. https://doi.org/10.52421/fintax.v2i1.206
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.