Transformasi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

  • Cahyanti Badung D
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Trips Agreement is an agreement who have a rules about law of industrial design including Indonesia. This research analyzes how the legal protection against industrial design and Transformation Trips Agreement Against Article 5 Paragraph 1 of the Industrial Design Law. This study aims to know and understand the legal protection of industrial design and Transformation Trips Agreement Against Article 5 Paragraph 1 of the Industrial Design Law. This research uses normative juridical research approach. The conclusion derived from this research is the protection system adopted by the Industrial Design Law is a combination of a system of approaches to copyright and patent rights, TRIPs Agreement Transformation to Article 5 Paragraph 1 is period of time given protection about design industry at least 10 years long counted from the received date and shall not be extended. Trips Agreement adalah perjanjian yang  merupakan dasar dari aturan tentang kekayaan intelektual salah satunya desain industri bagi Negara anggota WTO termasuk Indonesia yaitu dengan  dibentuknya UU Desain Industri. Penelitian ini menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap desain industri dan Transformasi Trips Agreement  Terhadap Pasal 5  Ayat 1 UU Desain Industri. Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap desain industri dan Transformasi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah sistem perlindunganyang dianut oleh UU Desain industri adalah kombinasi sistem pendekatan  hak cipta dan hak paten serta Transformasi TRIPs Agreement terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri adalah jangka waktu perlindungan yang diberikan terhadap hak desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Cahyanti Badung, D. A. D. I. (2019). Transformasi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Acta Comitas, 4(1), 67. https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i01.p06

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free