Minimnya pengetahuan dan pemahaman akan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, atau lebih dikenal dengan UU Desa, beserta peraturan turunannya, memicu banyak pertentangan di lapangan menyebabkan BUMDes tidak dapat berjalan sesuai yang diamanatkan oleh UU Desa. Masyarakat desa masih beranggapan bahwa BUMDes tidak jauh berbeda dengan badan usaha lain yang kehadirannnya dapat mengancam usaha masyarakat yang sudah ada. Hal ini menyebabkan masyarakat sulit menerima kehadiran BUMDes dan enggan untuk berpartisipasi mengembangkan BUMDes. BUMDes memiliki dua tujuan besar yaitu mencari keuntungan materi (profit) dan memberikan kebermanfaatan kepada masyrakat desa (benefit). Sisi kebermanfaatan inilah yang membedakan BUMDes dengan badan usaha lainnya. Selain menggali keuntungan materi sebesar-besarnya, BUMDes diharapkan dapat memberikan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Genetika BUMDes adalah bisnis sosial. Tujuannya bukan semata-mata mencari keuntungan finansial, tetapi juga memberikan kemanfaatan sosial bagi masyarakat desa, karena modal terbesar BUMDes adalah modal sosial dari masyarakat desa. Khalayak sasaran yang mengikuti kegiatan pengabdian ini adalah pengurus dan pengelola BUMDes serta Kepala Desa, Pendamping Lokal Desa dan Perangkat Desa Sungai Rengit Banyuasin. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi pengelola dalam memetakan asset desa serta strategi pengembangan usaha BUMDes untuk mencapai desa mandiri. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan sharing session dengan pengurus dan pengelola BUMDes. Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh 20 orang peserta secara antusias, semua peserta ikut terlibat dalam sharing session mengenai tata kelola dan pemetaan usaha BUMDes.
CITATION STYLE
Kalsum, U., & Fitantina, F. (2022). PENDAMPINGAN TATA KELOLA BUMDES MAJU BERSAMA DESA SUNGAI RENGIT KABUPATEN BANYUASIN. Jurnal Terapan Ekonomi Dan Bisnis, 2(1), 23–30. https://doi.org/10.24269/jteb.v2i1.4627
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.