Kewenangan Camat Dalam Pembinaan Administrasi Desa (Studi Di Kantor Camat Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan)

  • Sitorus A
  • Rahmat R
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kecamatan Sei Kepayang Barat adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia diwilayah Kabupaten Asahan sehingga dalam urusan otonomi daerah sebagian tugasnya dilimpahkan ke Kecamatan dan Camat mendapat wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa karena Bupati adalah wakil Negara di tingkat Kabupaten. Mengingat kompleksnya aspek-aspek atau bidang yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan terendah tersebut, maka salah satu aspek yang terlebih dahulu perlu dibangun adalah peningkatan kemampuan aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan, disamping memperkuat partisipasi masyarakat dan kelembagaannya serta aspek-aspek lainnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sitorus, A., & Rahmat, R. (2021). Kewenangan Camat Dalam Pembinaan Administrasi Desa (Studi Di Kantor Camat Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 22(2), 24–41. https://doi.org/10.36294/cj.v22i2.2234

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free