Beberapa waktu lalu viral isu mengenai sistem pembayaran COD yang bermasalah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum berbelanja online, baik yang diatur dalam undang-undang maupun dalam ketentuan layanan dalam situs belanja online, yang merupakan kontrak elektronik baku. Sehingga pembeli tidak mengetahui langkah hukum yang tepat yang diambil untuk mengatasi kerugian yang diderita. Penelitian ini menjadi penting untuk mengukur pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan hukum mengenai berbelanja online di Kota Tanjungpinang. Baik yang diatur dalam peraturan dan ketentuan layanan pada situs belanja online tertentu. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum mengetahui tentang kegiatan berbelanja baik ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan maupun kontrak elektronik baku dalam situs e-commerce.
CITATION STYLE
Rani, M. (2022). PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KETENTUAN HUKUM JUAL BELI ONLINE. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 355–366. https://doi.org/10.14710/mmh.51.4.2022.355-366
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.